ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5[ImagesOnly]

Style6

MKEK Himbau PB IDI Perkuat Pendidikan Etika Kedokteran


Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof. Dr. Menaldi Rasmin, Sp.P (K), mengatakan Konsil Kedokteran Indonesia dalam dua tahun terakhir ini setidaknya menerima 126 pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan malpraktek serta disiplin dokter dan dokter gigi yang ada di seluruh daerah. Jumlah laporan tersebut Dari seluruh laporan yang masuk, sebanyak 46 persen kasus melibatkan dokter terhadap hukum.
Meningkatnya aduan malpraktek telah membuat Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) angkat bicara. Menurutnya hal tersebut harus dibaca secara komprehensif yaitu ada 92918 dokter yang punya Surat Tanda Registrasi (STR).  Berdasarkan data KKI yang diadukan sebanyak 126 dokter berarti sekitar 0,1 persen dari total populasi dari jumlah tersebut terbukti melanggar disiplin. Jika 46 persen dari yang diadukan berarti 0,05 persen dari total populasi sebagian besar dikarenakan komunikasi.
Jika melihat hal ini dengan sistem pelayanan yang masih fee for services maka keluhan ini masih dalam skala yang kecil  demikian pula dengan pelanggarannya.“Artinya sebagian besar dokter Indonesia masih orang-orang yang idealis, sekalipun dengan gaji yang rendah dan beban kerja yang berat mereka masih bekerja dengan baik,”kata Prijo.
MKEK tidak akan membuat pembinaan yang khusus untuk hal ini. Pada masa mendatang MKEK akan meminta setiap program BP2KB atau CME CPD harus disisipkan pembahasan mengenai etika, jika tidak SKPnya tidak boleh keluar,” kata Prijo.
Hal lain yang harus mendapat perhatian adalah masalah etika dan teknik komunikasi dalam pendidikan spesialis perlu diulang dan dicontohkan mengingat sebagian besar keluhan kepada Dokter Spesialis.
Menurut Prijo yang paling penting peran PB IDI harus bisa memaksa para pengelola kesehatan baik itu pemerintah atau swasta untuk melakukan sistem pelayanan kesehatan yang baik yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan mengedepankan upaya preventive serta promotip.
Takkalah penting adalah meng-advokasi anggaran kesehatan secara maksimal harus sesuai rekomendasi WHO serta kompensasi para dokter secara keseluruhan memadai sebagai-mana yang selama ini diharapkan. Sistem fee for services sekalipun anggaran kesehatannya tinggi seperti di USA  angka pengaduan pasien tetap tinggi dibanding di negara Skandinavia.
Selanjutnya, Prijo berharap agar PB IDI memperjuangkan subsidi pada pendidikan kedokteran sebab unit costnya sangat tinggi. Paling tidak mahasiswa hanya membayar 20 persen dari unit cost sehingga tidak akan ada moral hazard jika mereka kelak bekerja karena disubsidi pemerintah serta harus bersedia ditempatkan untuk waktu tertentu di suatu tempat yang membutuhkan.(indra/Donna)

PB IDI ‘Motor Penggerak’ KJS DKI


Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) akan dimulai  Januari 2014 mendatang. Salah satu implementasinya program yang akan berjalan adalah Pemerintah DKI Jakarta dengan program Kartu Jaminan Sosial (KJS) nya. Untuk memperlancar jalannya program KJS, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini akan membuat program kerjasama dari semua pihak diantaranya PB IDI, PT Askes dan FKUI.
PB IDI sudah beberapa kali pertemuan dengan pemerintah DKI Jakarta dan PT Askes guna mengetahui sejauh mana perkembangan program tersebut. Bidang Pengembangan Sistem Pelayanan Kesehatan PB IDI,  Dr. Gatot Sutono, MPH mengharapkan agar program ini lebih cepat untuk melangkah ke suatu perjanjian kerjasama (MOU) serta ditandatangani agar kegiatan ini langsung berjalan. “Kalau sudah di setujui, maka tanggal 20 Mei itu akan ada tandatangan apakah nanti MOU atau Perjanjian Kerjasama  itu tergantung keputusannya dari Asisten III DKI Jakarta,”kata Gatot kepada IDI NEWS baru-baru ini di Jakarta.

Masyarakat Butuh Segera Dokter Layanan Primer

Menyadari pentingnya kesehatan bagi masyarakat luas, pemerintah telah mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya adalah untuk memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, akibat dari kebijakan tersebut maka dibutuhkan dokter layanan primer dalam jumlah yang besar dan terdistribusi secara merata.
“Diperlukan program pendidikan dokter layanan primer. Program ini untuk memberikan kompetensi dokter komprehensif di bidang pelayanan kesehatan perseorangan tingkat pertama,”katanya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas nama Presiden RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan Kedokteran pada rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (11/7).
Mendikbud mengatakan, peminat dalam bidang kedokteran semakin hari semakin banyak jumlahnya. Demikian pula jumlah lulusannya. Namun, Mohammad Nuh berpendapat kenyataan saat ini distribusi dokter dan dokter layanan primer belum optimal. “Banyak dokter di kota-kota besar sementara di tempat terpencil dan tertinggal sulit mendapatkan dokter,” katanya.

RUU Pendidikan Kedokteran Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang


Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis 11 Juni 2013. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
RUU Pendidikan Kedokteran  telah diselesaikan pembahasannya pada pembicaraan tingkat I pada 9 Juli 2013, dengan keputusan menyetujui RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
Selanjutnya, untuk disampaikan dalam pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Pada rapat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas nama Presiden RI atas RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
 Mendikbud mengatakan, pemerintah menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPR RI khususnya Komisi X atas inisiatifnya mengajukan RUU Pendidikan Kedokteran. Apresiasi juga diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI yang telah berpartisipasi aktif memberi masukan dan menyempurnakan substansi dalam bidang kedokteran.